
Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung sejak zaman pemerintah kolonial Belanda. Hal ini membangkitkan kesadaran untuk terus mengupayakan agar guru mempunyai status atau harkat dan martabat yang jelas dan mendasar. Hasilnya antara lain adalah terbentuknya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 merupakan
langkah maju untuk mengangkat harkat dan martabat guru, khususnya di bidang
perlindungan hukum bagi mereka. Materi perlindungan hukum terhadap guru mulai mengemuka dalam UU
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini diperbaharui dan
kemudian diganti dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi
guru itu pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam PP ini
perlindungan hukum bagi guru meliputi perlindungan untuk rasa aman,
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja.
Sejak lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No.
74 Tahun 2008, dimensi perlindungan guru mendapatkan tidik tekan yang lebih
kuat. Norma perlindungan hukum bagi guru tersebut di atas kemudian
diperbaharui, dipertegas, dan diperluas spektrumnya dengan diundangkannya UU
No. 14 tahun 2005.
Dalam UU ini, ranah perlindungan terhadap guru
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk juga di dalamnya perlindungan atas
Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI. Salah satu hak
guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib
memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti
berikut ini.
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan
terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif,
intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan
terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan
terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
dan/atau resiko lain.
Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi
yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan
kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Perlindungan hukum; Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan
semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang
muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi atau pihak lain, berupa: (a) tindak kekerasan; (b) ancaman, baik
fisik maupun psikologis; (c) perlakuan diskriminatif; (d) intimidasi; dan (e) perlakuan
tidak adil
Perlindungan profesi; Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan,
pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
Secara rinci, subranah perlindungan profesi
dijelaskan berikut ini.
a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus
sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan
pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja
bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan
formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik
untuk menyampaikan pandangan.
g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk: (1) mengungkapkan ekspresi; (2) mengembangkan
kreatifitas; dan (3) melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam
proses pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan
pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik
harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada
peserta didik, meliputi: (1) substansi; (2) prosedur; (3) instrumen
penilaian; dan (4) keputusan
akhir dalam penilaian.
k. Ikut menentukan kelulusan
peserta didik, meliputi: (1) penetapan
taraf penguasaan kompetensi; (2) standar
kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan; dan (3) menentukan kelulusan ujian
keterampilan atau kecakapan khusus.
l. Kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi: mengeluarkan pendapat secara lisan
atau tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai
pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan bersikap kritis dan
obyektif terhadap organisasi profesi.
m. Kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi: akses terhadap sumber
informasi kebijakan; partisipasi
dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal,
dan memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi
atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
Perlindungan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
mencakup perlindungan terhadap
resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal
krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh
pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa aman dalam melaksanakan
tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang
tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c. Keselamatan dalam melaksanakan
tugas, meliputi perlindungan terhadap: risiko
gangguan keamanan kerja; risiko
kecelakaan kerja; risiko kebakaran pada waktu kerja; risiko bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko
lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
d. Terbebas dari tindakan resiko
gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e. Pemberian asuransi dan/atau
jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat: kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam; kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau resiko lain.
f. Terbebas dari multiancaman,
termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat: bahaya yang potensial, kecelakaan akibat bahan kerja, keluhan-keluhan sebagai dampak
ancaman bahaya, frekuensi penyakit yang muncul akibat
kerja, risiko atas alat kerja yang dipakai,
dan risiko yang muncul akibat lingkungan
atau kondisi tempat kerja. (*) sumber: kemdikbud (diolah)
mdh2n pemerintah trus melindungi kita, guru
BalasHapusoya bang, ane dah follow blog abg no 4 pengikut. follow balik ya blog ane http://azwarrangkuti.blogspot.com/
Thanks